Category: Uncategorized


Ekonomi Moneter
Bab 8
(Pengelolaan pasar modal )

Disusun Oleh:
Quratul Ain
30208980
3DD04

Universitas Gunadarma

Bab 8
Pengelolaan Pasar Modal

8.1 Pengertian Pasar Modal
Pasar modal (capital market) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret. Menurut Kamus Pasar Uang dan Modal, pasar modal adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan yang memerlukan dana jangka panjang.
Lembaga-lembaga yang terlibat di pasar modal adalah :
1. BAPEPAM
Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga efek dapat ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal masyarakat umum.
< Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga berikut :
o Bursa efek
o Lembaga kliring, penyelesaian dan penyimpanan
o Reksa dana
o Perusahaan efek dan perorangan
o Lemb aga penunjang pasar modal yaitu tempat penitipan harta, biro administrasi efek, wali amanat atau penanggung
o Profesi penunjang pasar modal
Memberi pendapat kepada Menteri Keuangan mengenai pasar modal
2. Lembaga Penunjang Pasar Perdana
a. Penjamin Emisi Efek
b. Akuntan Publik
c. Konsultan hokum
d. Notaris, dll.
3. Lembaga Penunjang dalam Emisi Obligasi
a. Wali Amanat (Trustee)
b. Penanggung (Guarantor)
c. Agen Pembayar (Paying Agent)

4. Lembaga penunjang pasar sekunder
a. Pedagang efek
b. Perantara perdagangan efek (broker)
c. Perusahaan efek
d. Biro administrasi efek
e. Reksa dana (mutual fund)
5. Tahap dalam rangka penawaran umum
a. Tahap persiapan
b. Tahap pengajuan pernyataan pendaftaran
c. Tahap penawaran saham
d. Tahap pencatatan saham di bursa efek
Produk-produk di Pasar Modal
• Resak Dana
Reksa dana adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola reksa dana (manajer investasi) untuk dagunakan sebagai modal berinventasi.

• Saham
Tanda pernyataan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan.
• Saham preferen
Saham preferen adalah gabungan antara obligasi dan saham biasa.

• Obligasi
Adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman.

• Waran
Waran adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang sudah ditentukan

• Right Issue
Hak bagi pemodal membeli saham baru yang dikeluarkan emit

Sumber :
http://www.google.co.id

Ekonomi Moneter
Bab 7
(Pengelolaan Pegadaian dan Leasing)

Disusun Oleh :
Quratul Ain
30208980
3DD04

Universitas Gunadarma

Bab 7
(Pengelolaan Pegadaian dan Leasing)

7.1 Pengelolaan Pegadaian
Pegadaian merupakan suatu tempat usaha yang bergerak dalam bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai. Pegadaian biasanya dilakukan dengan Kegiatan pinjam meminjam berupa uang yang telah lama beredar dan dikenal oleh masyarakat Indonesia. Sebelum lembaga Pegadaian dikenal kebanyakan masyarakat yang memerlukan pinjaman uang mendatangi lintah darat/rentenir dengan memberikan jaminan yang mereka miliki serta membayar bunga melampaui batas kewajaran.
Menurut UU hukum perdata pasal 1150, Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang mempunyai utang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada jatuh tempo.
Oleh sebab itu, pegadaian sangat membantu sekali bagi masyarakat yang sedang membutuhkan dana. Selain itu Perum Pegadaian juga memiliki semboyan yaitu “Mengatasi Masalah Tanpa Masalah”.
Pengelolaan pegadaian bisa dijalankan dengan baik yaitu dengan cara memberi pinjaman kepada masyarakat tentu dengna aturan yang berlaku, selain itu

7.2 Leasing
Pengertian leasing menurut surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No. KEP- 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 adalah: ”Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama”.
pada prinsipnya pengertian leasing terdiri dari beberapa elemen yaitu :
1. Pembiayaan perusahaan
2. Penyediaan barang-barang modal
3. Jangka waktu tertentu
4. Pembayaran secara berkala
5. Adanya hak pilih (option right)
6. Adanya nilai sisa yang disepakati bersama
7. Adanya pihak lessor
8. Adanya pihak lessee
Sewa-guna-usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Pengelolaan leasing dapat dilakukan dengan masa sewa guna yang di tetapkan sbb :
1.2 (dua) tahun untuk barang modal Golongan I,
2.3 (tiga) tahun untuk barang modal Golongan II dan
3.7 (tujuh) tahun untuk Golongan bangunan III

Sumber :
http://www.google.co.id

Quratul_ain
3_dd_04
Minggu ke-6 ,,,, “Pengelolaan Asuransi dan Dana Pensiun”
Apakah Pengertian Asuransi itu………….?
Seperti kita ketahui salah satu cara penanggulangan risiko adalah dengan mengasuransikan suatu risiko kepada perusahaan asuransi. Cara ini dianggap sebagai metode yang paling penting dalam upaya menanggulangi risiko. Karenanya banyak orang yang berpendapat bahwa manajemen risiko sama dengan asuransi. Padahal keadaaan yang sebenarnya tidaklah demikian.
Asuransi artinya transaksi pertanggungan, yang melibatkan dua pihak, tertanggung dan penanggung. Dimana penanggung menjamin pihak tertanggung, bahwa ia akan mendapatkan penggantian terhadap suatu kerugian yang mungkin akan dideritanya, sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu akan terjadi atau yang semula belum dapat ditentukan saat / kapan terjadinya. Sebagai kontraprestasinya si tertanggung di wajibkan membayar sejumlah uang kepada si penanggung, yang besarnya sekian prosen dari nilai pertanggungan, yang biasa disebut “premi”.

Apabila kita tinjau dari beberapa sudut, maka asuransi mempunyai tujuan dan teknik pemecahan yang bermacam-macam, antara lain:
Dari Segi Ekonomi, maka:
Tujuannya: mengurangi ketidak pastian dari hasil usaha yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan.
Tehniknya: dengan cara mengalihkan risiko pada pihak lain dan pihak lain mengkombinasikan sejumlah risiko yang cukup besar, sehingga dapat diperkirakan dengan lebih tepat besarnya kemungkinan terjadinya kerugian.
Dari Segi Hukum, maka:
Tujuannya: memindahkan risiko yang dihadapi oleh suatu obyek atau suatu kegiatan bisnis kepada pihak lain.
Tehniknya: melalui pembayaran premi oleh tertanggung kepada penanggung dalam kontrak ganti rugi (polis asuransi), maka risiko beralih kepada penanggung
Dari Segi Tata Niaga, maka:
Tujuanya: membagi risiko yang dihadapi kepada semua peserta program asuransi.
Tehniknya: memindahkan risiko dari individu / perusahaan ke lembaga keuangan yang bergerak dalam pengelolaan risiko (perusahaan asuransi), yang akan membagi risiko kepada seluruh peserta asuransi yang ditanganinya.
Dari Segi Kemasyarakatan, maka:
Tujuanya: menanggung kerugian secara bersama-sama antar semua peserta program asuransi.
Tehniknya: semua anggota kelompok (kelompok anggota) program asuransi memberikan kontribusinya (berupa premi )untuk menyantuni kerugian yang diderita oleh seorang / beberapa orang anggotanya.
Dari Segi Matematis, maka:
Tujuanya: meramalkan besarnya kemungkinan terjadinya risiko dan hasil ramalan itu dipakai dasar untuk membagi risiko kepada semua peserta (sekelompok peserta) program asuransi.
Tehniknya: menghitung besarnya kemungkinan berdasarkan teori kemungkinan (“Probability Theory”), yang dilakukan oleh aktuaris maupun oleh underwriter.

Apa saja ya FUNGSI-FUNGSI ASURANSI itu ?
Ini dia fungsi – fungsi nya :
1. Transfer Resiko adalah dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi.
2. Kumpulan Dana adalah dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi.

Kalau MANFAAT ASURANSI beda lagi….
Disamping sebagai bentuk pengendalian risiko (secara finansial), asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke dalam : fungsi utama, fungsi sekunder dan fungsi tambahan.
Fungsi utama asuransi adalah sebagai pengalihan risiko, pengumpulan dana dan premi yang seimbang.
Fungsi sekunder asuransi adalah untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan. Sedangkan
Fungsi tambahan asuransi adalah sebagai investasi dana dan invisible earnings.

Apakah semua risiko bisa diasuransikan?
Tidak semua risiko dapat diasuransikan. Resiko-risiko yang dapat diasuransikan adalah : risiko yang dapat diukur dengan uang, risiko homogen (risiko yang sama dan cukup banyak dijamin oleh asuransi), risiko murni (risiko ini tidak mendatangkan keuntungan), risiko partikular (risiko dari sumber individu), risiko yang terjadi secara tiba-tiba (accidental), insurable interest (tertanggung memiliki kepentingan atas obyek pertanggungan) dan risiko yang tidak bertentangan dengan hukum.

ada juga PRINSIP DASAR ASURANSI
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution.

1. Insurable interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
2. Utmost good faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
3. Proximate cause
Adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
4. Indemnity
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
5. Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
6. Contribution
Adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Secara garis besar, asuransi terdiri dari tiga kategori yaitu:
Asuransi Kerugian
Terdiri dari asuransi untuk harta benda (property, kendaraan), kepentingan keuangan (pecuniary), tanggung jawab hukum (liability) dan asuransi diri (kecelakaan atau kesehatan).

2. Asuransi Jiwa
Pada hakekatnya merupakan suatu bentuk kerja sama antara orang-orang yang menghindarkan atau minimal mengurangi risiko yang diakibatkan oleh risiko kematian (yang pasti terjadi tetapi tidak pasti kapan terjadinya), risiko hari tua (yang pasti terjadi dan dapat diperkirakan kapan terjadinya, tetapi tidak pasti berapa lama) dan risiko kecelakaan (yang tidak pasti terjadi, tetapi tidak mustahil terjadi). Kerjasama mana dikoordinir oleh perusahaan asuransi, yang bekerja atas dasar hukum bilangan besar (the law of large numbers), yang menyebarkan risiko kepada orang-orang yang mau bekerjasama. Yang termasuk dalam program asuransi jiwa seperti : asuransi untuk pendidikan, pension, investasi, tahap, kesahatan.
Asuransi Sosial
Asuransi sosial adalah program asuransi wajib yang diselenggarakan pemerintah berdasarkan UU. Maksud dan tujuan asuransi sosial adalah menyediakan jaminan dasar bagi masyarakat dan tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan komersial.

E. JENIS-JENIS ASURANSI
1. Asuransi Kesehatan
Adalah kontrak perjanjian antara sebuah perusahaan asuransi kepada nasabahnya. Isinya, kalau si nasabah mengalami risiko yang berhubungan dengan kesehatannya, maka perusahaan asuransi akan mengganti biaya – biaya kesehatan yang dikeluarkan. Biasanya, penggantian diberikan untuk : rawat inap, operasi, pembelian obat dan rawat jalan.
Tidak semua askes memberi penggantian yang sama. Beberapa produk hanya mengganti rawat inap. Beberapa yang lain menambahnya dengan penggantian operasi. Hanya sebagian kecil produk yang mengganti secara lengkap, mulai dari rawat inap, operasi, obat sampai rawat jalan.
Biaya – biaya kesehatan pada dasarnya terbagi atas :
Biaya Pemeliharaan Kesehatan
Yaitu biaya – biaya yang harus dikeluarkan seseorang agar kesehatannya tetap terjaga. Contohnya : untuk check up kesehatan, beli vitamin dll
2. Asuransi Kendaraan Bermotor
Jenis Penutupan/Kondisi Pertanggungan Dewan Asuransi Indonesia pernah mengeluarkan ketentuan mengenai Jenis Penutupan atau Kondisi Pertanggungan Asuransi Kendaraan Bermotor yang diperbolehkan, di antaranya:
Asuransi Kebakaran
Merupakan menutup pertanggungan atas kerugian karena rusak atau musnanya harta benda (bangunan beserta isinya) karena terbakar atau sebab – sebab lain yang disebut dalam kontrak pertanggungan.
4. Custom Bond
Pemerintah Indonesia pada tahun 1995 melalui SK Menteri Keuangan No. 108/KMK.01/1995 tanggal 13-03-1995 serta SKB tanggal 20-07-1995 antara Dirjen Lembaga Keuangan, Dirjen Bea Cukai dan Dirjen Bapeksta keuangan,
menetapkan Undang-undang No. 10 / 95 yang melegalisasi seluruh barang impor yang tujuannya ekspor dapat menggunakan fasilitas impor sementara dengan beberapa alternatif sbb :
Uang Tunai
Jaminan Bank (Bank Garansi)
Jaminan Perusahaan Asuransi (Customs Bond)
Jaminan SSB (Surat Sanggup Bayar)
F. Jenis-Jenis Resiko dan Resiko-resiko yang Dapat Diasuransikan
Market Risk / Resiko Pasar
Resiko yang timbul karena suatu perubahan dalam pasar secara makro dimana kita sebagai pelakunya tidak dapat membendung. Contohnya, seorang pengusaha minyak sayur yang baru membeli dalam jumlah banyak ke dalam gudang untuk stock. Tiba-tiba terjadi penurunan harga pasar karena adanya over supply dalam pasar dari supplier lain. Kejadian ini tentunya akan merugikan pengusaha tersebut, karena stock yang dibeli dengan harga yang lebih tinggi dari harga jual saat ini. Untuk itu memerlukan pemahaman kondisi pasar yang berpotensi terhadap usaha yang dijalankan.
1. Resiko Kredit
2. Resiko Operasional
3. Resiko Likuiditas
4. Resiko Legal / Hukum
5. Resiko Strategi
6. Resiko Compliance / Kepatuhan
7. Resiko Reputasi
Berbagai resiko yang dapat diasuransikan :
1. Kematian
2. Sakit
3. Musibah atas Rumah
4. Musibah atas Kendaraan
Pengelolaan Dana Pensiun
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Allianz dirancang untuk memenuhi kebutuhan akan suatu program kesejahteraan di hari tua, sehingga kehidupan di masa pensiun nantinya tetap dapat terjamin dengan baik.
Program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) memberikan manfaat pensiun berupa:
Manfaat Pensiun Normal
Manfaat Pensiun Dipercepat
Manfaat Pensiun Ditunda
Manfaat Pensiun Cacat
Manfaat Pensiun Meninggal
Program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Allianz Indonesia memberikan pilihan investasi yang beragam yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda, dari jenis investasi yang berisiko rendah dengan hasil investasi moderate hingga jenis investasi yang berisiko tinggi dengan hasil investasi tinggi sehingga memungkinkan setiap peserta untuk menentukan/merancang portfolio investasinya masing-masing. Besarnya Manfaat Pensiun yang akan diterima sangat bergantung kepada besarnya iuran dan hasil investasi. Pengelolaan asset DPLK secara hukum dipisahkan dari asset pendiri Allianz Life Indonesia, hal ini menjamin keamanan asset peserta DPLK Allianz Life Indonesia.
Adapun keuntungan Program DPLK Allianz Indonesia adalah sebagai berikut:

Bagi Karyawan Bagi Perusahaan
• Keuntungan pajak Pph 21
• Pengelolaan dana secara professional
• Transparan
• Memiliki rekening pribadi DPLK
• Pilihan investasi yang beragam
• Fleksibel
• Jaminan Finansial, ketentraman dan rasa aman di hari tua
• Komunikasi peserta berupa Laporan rekening pribadi dan Buletin Investasi
• Keuntungan pajak Pph 25
• Meringankan beban administratif perusahaan
• Pengelolaan dana secara professional
• Transparan
• Flek
Prinsip Penyelenggaraan Dana Pensiun
1. Prinsip Kejelasan Maksud dan Tujuan Program
2. Jaminan terhadap kesinambungan penghasilan
Prinsip Independensi
Kelembagaan: berstatus badan hukum
• Manajemen Operasional dimana Asas Keterpisahan Kekayaan atau Segregated Assets dan Hak pengurus mengadakan perjanjian dgn pihak ketiga
• Pengawasan dimana Pengawasan dilakukan oleh Dewan Pengawas yang terdiri atas wakil-wakil dari pemberi kerja dan peserta dengan jumlah yang sama
3. Prinsip Akuntabilitas
• Dewan Pengawas wajib mengumumkan laporan hasil pengawasannya kepada Peserta
• Laporan keuangan Dana Pensiun setiap tahun harus diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas
• Pendiri/Mitra Pendiri, Pengurus, dan Penerima Titipan wajib memperlihatkan seluruh dokumen/keterangan untuk keperluan pemeriksaan
• Dana Pensiun wajib mengumumkan neraca dan perhitungan hasil usahanya kepada Peserta
4. Prinsip Transparansi
• Pengurus wajib menyampaikan keterangan mengenai setiap perubahan peraturan Dana Pensiun dan hal-hal yang terjadi dalam rangka kepesertaan kepada Peserta
• Pengurus wajib mengumumkan perkembangan portofolio investasi dan hasil pengembangannya kepada Peserta dan melaporkannya kepada Pendiri dan Dewan Pengawas
5. Prinsip Perlindungan Konsumen
• Perubahan Peraturan Dana Pensiun tidak boleh mengurangi manfaat pensiun
• Setiap karyawan berhak menjadi Peserta, bila berusia 18 tahun atau telah kawin, dan memiliki masa kerja satu tahun
• Hak atas manfaat pensiun tak dpt dijaminkan, dialihkan/disita
• Semua transaksi penyerahan, pembebanan, pengikatan, pembayaran sebelum jatuh tempo atau penjaminan manfaat pensiun dinyatakan batal demi hukum
• Pengembalian kekayaan Dana Pensiun kepada pemberi kerja, dilarang
• Saat likuidasi, peserta dan pensiunan/ahli waris memiliki hak utama dalam pembagian kekayaan Dana Pensiun
• Kekayaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan dikecualikan dari setiap tuntutan hukum atas kekayaan Pendirinya
6. Prinsip Struktur Pengendalian Intern
• Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Pendiri, Mitra Pendiri, Dewan Pengawas, dan Pengurus diatur dalam Undang Undang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya
• Dana Pensiun tak diperkenankan melakukan pembayaran apapun, kecuali pembayaran yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun
• Dana Pensiun tidak diperkenankan meminjam atau mengagunkan kekayaannya sebagai jaminan atas suatu pinjaman
• Tidak satu bagianpun dari kekayaan Dana Pensiun dapat dipinjamkan atau diinvestasikan pada pihak-pihak terafiliasi
• Bentuk dan susunan laporan keuangan Dana Pensiun harus sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor 2345/KEP-LK/2003
7. Prinsip Kualifikasi Penyelenggara
• Kualifikasi Pengurus dan Dewan Pengawas (kecuali yang terakhir) adalah Warga Negara Indonesia, berakhlak dan moral yang baik, belum pernah dihukum pidana ekonomi, dan berpengetahuan atau berpengalaman di bidang Dana Pensiun
• Pengurus tidak boleh merangkap jabatan Pengurus Dana Pensiun lain, atau direksi, atau jabatan eksekutif lainnya

Quratul_ain

3_dd_04

30208980

Tugas Ekonomi Moneter,,,

Minggu ke-5 “Pengelolaan Bank Umum Syariah”

1. Mau tau pengertian dan cirri-ciri Bank syariah??? Ini dia pembahasannya …let’s check this out..!!!

Bank Syari’ah berarti bank yang tata cara operasionalnya didasari dengan tatacara Islam. Ciri-ciri dari bank Syariah adalah bersifat Universal dan kualitatif, dimana harus memenuhi ciri-ciri tersebut yaitu :

– Beban biaya yang telah disepakati pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal yang besarnyan tidak kaku dan dapat ditawar dalam batas yang wajar

– Pengguaan prosentasi dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu dihindarkan. Karena prosentase bersifat melekat pada sisa hutang meskipun utang bada batas waktu perjanjian telah berakhir.

– Didalam kontrak pembiayaan proyek bank tidak menetapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti yang ditetapkan dimuka. Bank Syari’ah menerapkan system berdasarkan atas modal untuk jenis kontark al mudharabah dan al musyarakah dengan system bagi hasil (Profit and losery) yang tergantung pada besarnya keuntungan.

– Pegarahan dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan (al-wadi’ah) sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan yang diamanatkan sebagai pernyataan dana pada proyek yang dibiayai oleh bank sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah hingga kepada penyimpan tidak dijanjikan imbalan yang pasti (fixed return).

– Bank Syari’ah tidak menerapkan jual beli atau sewa-menyewa uang dari mata uang yang sama dan transaksinya itu dapat menghasilkan keuntungan.

– Adanya dewan syari’ah yang bertugas mengawasi bank dari sudut syari’ah.

– Bank Syari’ah selalu menggunakan istilah-istilah dari bahasa arab dimana istilah tersebut tercantum dalam fiqih Islam, dll

2. Fungsi bank umum syariah apa ya sebenarnya ??? Mau tau pembahasannya?? Langsung liat aja yukkkk….!! Pahamin ya …

Fungsi Bank umum syariah yaitu sebagai berikut:

• Manajemen Investasi

Bank-bank Islam dapat melaksanakan fungsi ini ber-dasarkan kontrak mudharabah atau kontrak perwakilan.

• Investasi

Bank-bank Islam menginvestasikan dana yang ditem-patkan pada dunia usaha (baik dana modal maupun dana rekening investasi) dengan menggunakan alat-alat investasi yang konsisten dengan syariah.

• Jasa-Jasa Keuangan

Bank Islam dapat juga menawarkan berbagai jasa ke-uangan lainnya berdasarkan upah (fee based) dalam sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan jasa Sosial.

Sumber :

Google.com

PEMPEK TAHU..

Bahan-Bahan
10 buah tahu goreng , lubangi tengahnya..

adonan dasar pempek
saus cuko

CARA MEMBUAT (untuk tahu berada diluar) :
Isikan adonan pempek ke dalam tahu
Goreng sampai kering.
Sajikan hangat dengan saus cuko.

CARA MEMBUAT (untuk tahu berada didalam) :
Bentuk adonan seperti bola. Tekan sampai pipih membentuk lembaran.
Masukan tahu sehingga terbungkus adonan
Goreng sampai kering.
Sajikan hangat dengan saus cuko.

Minggu 3 dan 4
Tugas Ekonomi Moneter
Bab 3 & 4

Disusun Oleh :
Quratul Ain
30208980
3DD04

Universitas Gunadarma

Peran Lembaga keuangan Bank dan non bank itu sebenarnya apa sih?? Qt bahas yu…

Lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi memiliki peran sebagai berikut:
Pengalihan aset (asset transmutation)
Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk ’janji-janji membayar’ oleh debitur, janji-janji ini pada dasarnya merupakan kredit yang diberikan kepada unit defisit dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan perjajian yang telah dibuat. Lembaga keuangan membiayai kredit tersebut menggunakan dana dari simpanan oleh masyarakat. Dalam hal ini, lembaga keuangan mengalihkan kewajibannya (financial liabilities) menjadi aset (financial assets) dengan jangka waktu sesuai kesepakatan dengan penabung dan juga debitur. Proses pengalihan kewajiban menjadi aset finansial ini yang disebut transmutasi kekayaan.

Realokasi pendapatan (income realocation)
Setiap individu pasti akan mengalami masa tua (pensiun), dan kita selalu mengharapkan masa pensiun tersebut akan dihadapi dengan tenang tanpa perlu memikirkan masalah finansial lagi. Untuk itu, kita menyisihkan sebagian pendapatan yang diterima selama masa kerja untuk persiapan masa datang. Penyisihan pendapatan tersebut pada dasarnya dapat digunakan untuk membeli barang-barang, namun nilai dari barang akan menurun seiring dengan waktu. Yang saat ini dilakukan oleh sebagian besar masyarakat adalah dengan menaruh uang simpanan mereka di bank, baik berupa simpanan tabungan, polis asuransi jiwa, program pensiun, reksa dana, dan sebagainya. Dengan begitu, aset mereka akan lebih terjaga nilainya dan resiko kerugian yang dihadapi akan sangat kecil.

Transaksi (transaction)
Sekuritas sekunder (tabungan, giro, deposito) yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan, merupakan bagian dari sistem pembayaran. Produk-produk yang ditawarkan oleh bank, dimaksudkan untuk mempermudah penyelesaian transaksi barang dan jasa di samping untuk memperbaiki posisi likuiditas bank. Di sini, dapat dikatakan bahwa lembaga keuangan berperan sebagai lembaga intermediasi yaitu untuk memberikan jasa-jasa untuk mempermudah transaksi moneter yang terjadi.

Bank Umum (Bank konvensional)
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalulintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum. Bank umum sering disebut juga bank komersial, adapun usaha-usaha dari bank umum antara lain
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan , dan deposito
memberikan kredit
menerbitkan surat pengakuan hutang
memindahkan uang
menempatkan dana atau meminjamkan dana pada bank lain
menerima pembayaran atau tagihan atau surat berharga
menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga
Bank umum di indonesia, dilihat dari kepemilikannya terdiri atas
Bank Pemerintah, seperti bank BTN, BRI, MANDIRI
Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti Bank DKI
Bank Swasta Nasional Devisa, seperti Bank BCA, NISP, Danamon
Bank Swasta Nasional bukan Devisa
Bank campuran, seperti Sumitomo Niaga bank
Bank asing, seperti Bank of Bangkok, Bank of Tokyo

Maaf ya jika ada salah dalam penilisan ini
Sumber
Google.com

Minggu 1 dan 2
Tugas Ekonomi Moneter
Bab 1 & 2
(Konsep Dasar Ekonomi Moneter & Uang dan standar moneter)

Disusun Oleh :
Quratul Ain
30208980
3DD04

Universitas Gunadarma

BAB 1
Sebenarnya apa sih ekonomi moneter dan seberapa pentingnya y buat kita- kita ?
Langsung saja liat penjelasannya y sobat….
Konsep Dasar Ekonomi Moneter
1. Pengertian serta Penting nya Ekonomi Moneter
Ekonomi Moneter adalah bagian dari ilmu ekonomi yang secara khusus mempelajari sifat, fungsi, dan peranan serta pengaruh uang terhadap aktivitas perekonomian pada sebuah negara.
Sedangkan pengertian Ilmu Ekonomi Moneter itu sendiri adalah ilmu ekonomi yang mempelajari maslah-maslah yang ada kaitanya dengan uang, lembaga keuangan atau kredit ataupun permasalahan mekanisme moneter yang mempengaruhi proses produksi serta pembagian hasil pada masyarakat. Oleh karena itu Ekonomi Monwter tersaebut sangat penting karena :
• Dapat diketahui bagaimana proses penciptaan uang di masyarakat , tingkat bunga, pasar uang, serta sistem kebijakan moneter dan sistem pembayaran internasional
• Dapat mengetahui serta menganalisis
2. Konsep Dasar Ekonomi Moneter
Dalam konsep dasar ekonomi moneter, dapat dibegolongkan menjadi 2 yaitu :
a) Konsep Dasar Ekonomi Moneter Konvensional
b) Konsep Dasar Ekonomi Moneter Syariah
Penjelasannya adalah sbb :
a) Konsep Dasar Ekonomi Moneter Konvensional
Yaitu sebuah konsep yang dimana pada ekonomi konvensional menggunakan tingkat suku bunga sebagai salah satu instrumen utama dalam kebijakan moneter. Akan tetapi tingkat suku bunga yang dipakai pada konsep ini justru dilarang dalam sistem ekonomi syariah. Hal ini dikarenakan sistem bunga dianggap sama dengan sistem riba, yakni suatu tambahan yang dipersyaratkan secara sepihak di awal perjanjian.
Pada konsep dasar ekonomi moneter konvensional ini terdapat tujuan dari memegang uang yang terdiri dari 3 keinginan yaitu :
1. Tujuan Transaksi
Digunakan dalam rangka membayar prmbrlisn-pembelian yang akan mereka lakukan.
2. Tujuan Berjaga-jaga
Digunakan untuk mengantisipasi kerugian yang sewaktu-waktu akan timbul di masa yang tak teduga ataupun di masa yang akan datang
3. Tujuan Spekulasi
Tujuan ini digunakan apabila suatu saat nanti tingkat bunga yang berlaku tersebut sangat menguntungkan dibandingkan dengan investasi sehingga banyak masyarakat yang mendepositokan uangnya .
Dalam pandangan kebijakan moneter konvensional bunga (interest) ini menjadi hal yang sangat dominan bisa dilihat dari fungsi uang dalam kebijakan ekonomi moneter salah satunya adalah tujuan spekulasi.
b) Konsep Dasar Ekonomi Moneter Syariah
Pada Konsep Dasar Ekonomi Moneter Syariah ini ekonomi syariah memandang uang sebagai alat tukar, hal itu merepresentasikan kekuatan daya beli (purchasing power) yang dianggap sebagai satu-satunya fungsi uang. Oleh karena itu, dalam sistem ekonomi syariah, digunakan tingkat pengembalian syariah dari kegiatan ekonomi sebagai instrumen intermediari.
Dalam pandangan kebijakan moneter syariah, kebijakan moneter sebenarnya bukan hanya mengutamakan suku bunga. Bahkan sejak zaman Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin, kebijakan moneter dilaksanakan tanpa mengunakan instrumen bunga sama sekali.

BAB 2
Uang dan Standar Moneter

2.1 Arti Penting Uang dan Standar Moneter
2.1.1 Uang
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima saecara umum. Alat tukar itu berupa benda apa saja yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Sedangkan uang dalam ilmu ekonomi modern, didefinisikan menurut beberapa ahli yaitu :
1. AC Pigou; dalam bukunya The Veil of Money, yaitu uang adalah sbg alat tukat menukar
2. DH Robertson; dalam bukunya Money, uang adalah sesuatu yang bisa diterima dalam pembayaran untuk mendapatkan barang-barang.
3. RG Thomas; dalam bukunya Our Modern Banking, uang adalah sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.
2.1.2 Fungsi asli uang ada tiga, yaitu :
1) Sebagai alat tukar
2) Sebagai satuan hitung
3) Sebagai penyimpan nilai

Sedangkan syarat-syarat uang adalah :
1. Diterima secara umum (acceptability)
2. Memiliki nilai yang cenderung stabil (stability of value)
3. Ringan dan mudah dibawa (portability)
4. Tahan lama (durability)
5. Tahan lama (durability)
6. Kualitasnya cenderung sama (uniformity)
7. Jumlahnya terbatas dan tidak mudah dipalsukan (scarcity)
8. Mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility)
2.1.3 Standar Moneter
Standar moneter merupakan sistem moneter yang didasarkan atas standar nilai uang, yang mengandung mengenai ciri-ciri/ sifat” dari uang dan tentang jumlah uang yang beredar.
Selain itu juga Standar moneter adalah benda yang ditetapkan sebagai objek pembanding atau nilai dalam jumlah satuan tertentu dan dalam waktu tertentu sebagai alat kesatuan hitung. Standar mata uang yang digunakan dapat berupa logam atau kertas.
Standar moneter dapat digolongkan menjadi 2 yaitu :
1. Standar Barang (Commodity Standar)
Yaitu sistem moneter yang dimana nilai/tenaga beli uang dijamin sama dengan berat tertentu suatu barang.
Misalkan : emas, perak, dll.
2. Standar Kepercayaan (Fiat Standar)
Yaitu sistem moneter yang dimana nilai/tenaga beli uang tersebut tidak dijamin berat barang tertentu
Misalkan : logam
Kelebihan dan kekurangan dari sistem standar moneter
1. Sistem standar tunggal
Kelebihannya :
• Memiliki nilai penuh
• Adanya kebebasan untuk membuat dan melebur uang
• Tiap org boleh menimbun emas atau perak
• Uang yang beredar dapat ditukar dengan emas dan dipakai sbg jaminan lainya.
Kekurangannya :
• Sangat tergantung pada satu jenis logam
• Jumlah logam emas/perak terbatas
• Kesulitan dalam menentukan jumlah uang yang beredar secara pasti

2. Sistem standar kembar
Kelebihannya :
• Ada 2 logam yang dipergunakan sebagai standar keuangan negara.
• Uang yang beredar dan bisa bergantian serta diatur undang-undang .
• Nilai uang tidak ditentukan oleh undang-undang tetapi di tentukan oleh nilai yang ada dipasar.

Kekurangannya :
• Menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap uang
• Berlakunya hukum Gresham uang logam yang bermutu rendah ada di peredaran akan terdesak dengan uang logam yang bermutu tinggi
• Uang logam yang bermutu tinggi susah diperoleh diperedaran, dll.

3. Sistem standar kertas
Kelebihannya :
• Kepercayaan kepada pemerintah sangat besar]
• Uang dipertanggungjawabkan oleh pemerintah melalui bank peredaran
• Penghematan terhadap logam mulia
• Biaya pembuatannya lebih murah dan lebih elastis dalam persediaan
Kekuranganya :
• Adanya kemudahan untuk pemalsuan
• Uang yang beredar tidak dapat di tukar dengan jaminan yang disimpan di bank
• Dilihat dari kualitas bahanya mudah rusak/robek ataupun lusuh
• Menuntut pemerintah selalu mengontrol satbilitas keuangan.

maaf jika banyak kekurangan pada tulisan ini..

When I was just a little girl,
I asked my mother, “What will I be?
Will I be pretty?
Will I be rich?”
Here’s what she said to me:
“Que sera, sera,
Whatever will be, will be;
The future’s not ours to see.
Que sera, sera,
What will be, will be.”

When I was just a child in school,
I asked my teacher, “What will I try?
Should I paint pictures?
Should I sing songs?”
This was her wise reply:
“Que sera, sera,
Whatever will be, will be;
The future’s not ours to see.
Que sera, sera,
What will be, will be.”

When I grew up and fell in love,
I asked my sweetheart, “What lies ahead?
Will we have rainbows
Day after day?”
Here’s what my sweetheart said:
“Que sera, sera,
Whatever will be, will be;
The future’s not ours to see.
Que sera, sera,
What will be, will be.”

Now I have children of my own.
They ask their mother, “What will I be?
Will I be handsome?
Will I be rich?”
I tell them tenderly:
“Que sera, sera,
Whatever will be, will be;
The future’s not ours to see.
Que sera, sera,
What will be, will be.
Que sera, sera!”
written by Jay Livingston and Ray Evans

 

http://www.4shared.com/video/cv5PUJS5/Que_sera_sera.htm

Nama : Quratul Ain
Tempat, Tanggal Lahir : Bekasi, 26 Agustus 1990
Alamat : Jl. Kemakmuran 1 no. 55 02/05,
Kelurahan Marga Jaya,
Kecamatan Bekasi Selatan,17141.
E-mail : quratul_ain@rocketmail.com

“Saya adalah seorang pekerja keras, mempunyai komitmen yang tinggi dan mampu bekerja dalam team maupun individu, tidak pantang menyerah, jujur dan terpercaya, menurut saya kejujuran merupakan suatu prioritas utama karena kredibilitas dapat ditentukan oleh karakter kejujuran. Saya dapat bekerja dibawah tekanan guna mendapatkan hasil yang baik, mempunyai karakter yang rajin, dapat beradaptasi dengan cepat didalam suatu kondisi yang baru dan suka membuat sosialisasi, mempunyai tanggung jawab yang tinggi dan dapat diandalkan”.

Pendidikan Formal

Tahun Tempat
1995 – 1996 – Tk Cempaka Dharma Wanita – Bekasi.
1996 – 2002 – SD Negeri Margajaya II- Bekasi Selatan.
2002 – 2005 – SMP Negeri 4 – Bekasi.
2005 – 2008 – SMA Negeri 12 – Bekasi.
2008 – sekarang – Universitas Gunadarma.

none queen

Indonesia dalam waktu yang tidak lama lagi akan diserbu produk pertanian hasil rekayasa genetika (bioteknologi) asal china. karena China telah mengembangkan jenis produk pertanian tersebut secara besar-besaran, seperti padi biotek tahan hama dan jagung pitase.
Sumber : Pos Kota 21 April 2010

Menurut Pendapat saya,,
Hal tersebut sangat menbahayakan para petani Indonesia yang mayoritas adalah seorang Petani. dan ini merupakan ancaman serius bagi produk pertanian di Indonesia. Tanaman padi itu sendiri merupakan tanaman pangan paling penting secara global karena makanan pokok orang Indonesia adalah Beras (nasi ). Sedangkan jagung adalah tanama pakan ternak paling penting di dunia. Ini merupakan Resiko Para Pemerintah dalam melaksanakan Perjanjian perdaganagn bebas Asean-China awal 2010..dan kita hanya bisa terima saja sebagai rakyat bawah yang tidak bisa berbuat lebih.
tetapi saya harap ada solusi yang lebih baik.agar pertanian di Indonesia tetap berjalan semestinya.